Penyelesaian Hukum Pelanggaran Pemilu Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Andrizal, Andrizal (2017) Penyelesaian Hukum Pelanggaran Pemilu Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jurnal Hukum Respublica, 17 (1). pp. 151-169. ISSN 2615-6733

[img] Text
1454-Article Text-2674-1-10-20180624.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (479kB)
Official URL: https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/...

Abstract

Abstract Tujuan penelitian ini untuk: Pertama, menjelaskan penyelesaian hukum pelanggaran pemilu dalam pemilihan kepala daerah Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016? Kedua, menjelaskan hambatan penyelesaian hukum pelanggaran pemilu dalam pemilihan kepala daerah Kota Pekanbaru? Ketiga, menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasai hambatan penyelesaian hukum pelanggaran pemilu dalam pemilihan kepala daerah Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan dalam konteks Pemilukada Kota Pekanbaru, penyelesaian hukum pelanggaran pemilu diselesaikan oleh Panwas Kota Pekanbaru terhadap putusan KPU Kota Pekanbaru yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon. Simpulan penelitian ini: Pertama, penyelesaian hukum pelanggaraan pemilu dalam Pemilukada Kota Pekanbaru selain dari pada tindak pidana pemilu diselesaikan oleh KPU dan Panwaslu. Setiap ada temuan dan laporan dari masyarakat sesegera mungkin ditindaklanjuti oleh Panwaslu dan hasil kajiannya bentuk rekomendasi disampaikan kepada KPU. Hasil rekomendasi tersebut segera diambil tindakan apakah pelanggaran administrasi atau ada unsur tindak pidana pemilu didalamnya. Kedua, hambatan penyelesaian hukum pelanggaran pemilu dalam Pemilukada Kota Pekanbaru adalah perangkat peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih kewenangan KPU dan Panwaslu. Ketiga, upaya yang dilakukan dalam penyelesaian hukum pelanggaraan Pemilukada Kota Pekanbaru dengan cara membangun koordinasi yang baik sesama unsur penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Panwas dan Bawaslu.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Users 6 not found.
Date Deposited: 21 Oct 2019 10:03
Last Modified: 21 Oct 2019 10:03
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/39

Actions (login required)

View Item View Item