Penerapan Upah Minimum Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.1581/XI/2020 Pada Masa Pandemi Covid-19

Hasnati, Hasnati and dewi, sandra and Shandy, Andrew, Utama (2022) Penerapan Upah Minimum Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.1581/XI/2020 Pada Masa Pandemi Covid-19. Jotika Research in Business Law, 1 (1). pp. 12-18. ISSN 2828-5441

[img] Text
Penerapan Upah Minimum Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1581Xi2020 Pada Masa Pandemi Covid-19.pdf

Download (158kB)
[img] Text
Hasil Turnitin Penerapan Upah Minimum Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Keputusan Gubernur Riau.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Peer Review Penerapan Upah Minimum Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Keputusan Gubernur Riau.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article...

Abstract

Berdasarkan Pasal 90 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1581/XI/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2021 menetapkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru adalah sebesar Rp 2.997.971,-. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penerapan upah minimum di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru belum terlaksana. Faktor yang menghambat dalam penerapan upah minimum dari sisi pekerja adalah kurangnya pemahaman pekerja mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1581/XI/2020. Faktor yang menghambat dalam penerapan upah minimum dari sisi pelaku usaha adalah kondisi keuangan pelaku usaha sedang menurun akibat pandemi Covid-19. Upaya yang dilakukan terkait kurangnya pemahaman pekerja adalah Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dapat memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.1581/XI/2020 kepada para pekerja. Apabila pelaku usaha ternyata sengaja tidak memberikan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru kepada para pekerja dan menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasannya, maka Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dapat memberikan sanksi kepada pelaku usaha tersebut.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Hukum, Upah Minimum, Penerapan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Sandra Dewi
Date Deposited: 31 Mar 2022 02:20
Last Modified: 31 Mar 2022 02:20
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/2330

Actions (login required)

View Item View Item