PENEGAKAN HUKUM TERHADAP JARINGAN PEREDARAN NARKOTIKA INTERNASIONAL

NOFRIZAL TUNGGUL PARSAORAN NAINGGOLAN, NOFRIZAL (2019) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP JARINGAN PEREDARAN NARKOTIKA INTERNASIONAL. Other thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img] Text
NOFRIZAL.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (119kB)
Official URL: file:///D:/SKRIPSI%20REPO/pdf/NOFRIZAL.pdf

Abstract

Indonesia merupakan salah satu daerah lalu lintas narkotika bahkan pemasaran empuk bagi peredaran gelap narkotika yang menjadi sasarannya adalah remaja dan dengan banyaknya pengangguran misalnya, yang memberikan jalan yang menguntungkan peredaran narkotika. Peredaran jaringan narkotika internasional masuk dari Malaysia, masuk ke perairan daerah Rupat hingga sampai di Pekanbaru, selain dari perairan Rupat, perdaran narkotika jaringan internasional juga masuk dari pelabuhan Dumai. Jaringan peredaran narkotika internasional juga bisa masuk ke Pekanbaru dari Aceh dan Medan.Olehkarena peredaran Narkotika jaringan internasional tersebut sangat berbahaya dan bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika. Dalam Kajian Penelitian ini, ada pun pokok masalah yang dikemukakan adalah bagaimana penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Apakah hambatan dalampenegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Apakah upaya dalam mengatasi hambatan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis Dilakukan penelitian ini telah menjawab permasalahan yang dikemukan diatas yaitu penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika internasional tidak terlaksana dengan baik, dimana masih ditemukannya peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah hukum Polda Riau.Hambatan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika Internasional adalah luas wilayah dan jumlah personil yang tidak seimbang, rendahnya kesadaran masyarakat, dan sarana dan prasarana yang tidak memadai. Upaya Mengatasi Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Internasional adalah dengan melakukan pelatihan bagi anggota Ditresnarkoba Polda Riau, mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum dan melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Provinsi. Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: sebaiknya Indonesia lebih tegas terhadap peredaran sindikat narkotika dalam era perdagangan bebas internasional dan saling memperkuat kerjasama dengan Negara lain dalam pemberantasan peredaran sindikat narkotika dengan membuat perjanjian kerjasama internasional. Ditresnarkoba Polda Riau perlu menambah perjanjian ekstradisi dengan Negara-negara lain dan perjanjian bantuan timbale balik dalam masalah pidana sehingga kerja sama untuk memberantas peredaran gelap narkotika dapat tercapai. Ditresnarkoba Polda Riau perlu mengidentifikasi modus-modus baru maupun modus lama penyelundupan narkotika melalui bandara-bandara internasional dan bekerja sama dengan bea cukai guna mempersempit ruang gerak serta modus peredaran gelap narkotika serta perlu meningkatkan intelijen guna mewaspadai sindikat jaringan narkotika internasional sehingga dapat membongkar dan menangkap sindikat perdagangan gelap narkotika.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Zuliyati Zuliyati
Date Deposited: 06 Feb 2020 08:20
Last Modified: 06 Feb 2020 08:20
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/1417

Actions (login required)

View Item View Item