KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HAK WARIS BERDASARKAN HUKUM ADAT DI KECAMATAN KAMPAR

MUHAMMAD ADLI, MUHAMMAD (2019) KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HAK WARIS BERDASARKAN HUKUM ADAT DI KECAMATAN KAMPAR. Other thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img] Text
M. ALDY.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (270kB)
Official URL: file:///D:/SKRIPSI%20REPO/pdf/M.%20ALDY.pdf

Abstract

Pada dasarnya pengangkatan anak merupakan perbuatan sosial, islam mengajarkan umatnya untuk memelihara atau melindungi anak yatim, miskin terklantar dan lain-lain. Tanpa memutuskan hubungan anak dan hakhak tersebut dengan orang tua biologisnya. Pemeliharaan itu hanya diorientasikan pada penyantunan semata-mata. “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Artinya, semua anak terlantar dan anak miskin dipelihara oleh Negara. Tetapi pada kenyataannya yang ada dilapangan bahwa tidak semua orang miskin dan tidak semua anak terlantar dipelihara oleh Negara. Selain itu, ada juga peraturan lain yang berupa surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), peraturan Menteri Sosial (Pernensos) dan lain sebagainya. Mengenai pengangkatan anak di Negara Indonesia sampai sekarang belum mempunyai Undang-Undang pengangkatan anak secara nasional. Hanya ada suatu ketentuan-ketentuan yaitu surat edaran dari Mahkamah Agung yang berisi pedoman dan petunjuk bagi para hakim untuk mengambil keputusan atau membuat ketetapan bila ada permohonan pengangkatan anak yaitu SEMA Nomor 2 Tahun 1997 yang telah disempurnakan oleh SEMA Nomor 6 Tahun 1983, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan adanya penyempurnaan tersebut maka dimungkinkan adanya suatu kepastian hukum terhadap adanya proses pengangkatan anak dan biasanya pengangkatan anak hanya datang ke Pengadilan Negeri untuk menerima pengesahan pengangkatan anak yang telah mereka lakukan agar mempunyai kepastian hukum. Dari hasil penelitian masalah ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, Pelaksanaan Kedudukan Anak Angkat Dalam Hak Waris Berdasarkan Hukum Adat di Kecamatan Kampar adalah Menurut hukum adat, upacara adat yang dilakukan dalam pelaksanaan kedudukan pengangkatannya disetiap daerah di Indonesia itu sangat berbeda-beda. Kedua, Kendala Kedudukan Anak Angkat Dalam Hak Waris Berdasarkan Hukum Adat di Kecamatan Kampar adalah menimbulkan akibat hukum kedudukan anak angkat, Status anak angkat tidak jelas. Saran penulis: Pertama, Kepada seluruh masyarakat khusunya bagi masyarakat Desa TG.Berulak, seharusnya tidak boleh menyamakan kedudukan anak angkat sebagai anak kandung dan tidak boleh memberikan hak waris kepada anak angkat kerena itu salah menurut hukum Islam dan KHI, seharusnya anak angkat tersebut diberikan harta berupa wasiat wajibah dan tidak boleh melebihi dari 1/3 harta. Kedua, Masyarakat Muslim di Indonesia yang mengangkat anak dan memiliki anak angkat agar mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam agar tidak menghadapi permasalahan di kemudian hari terutama dalam hal pembagian waris. Kata Kunci: Anak Angkat– Waris – Adat

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Zuliyati Zuliyati
Date Deposited: 31 Dec 2019 08:56
Last Modified: 31 Dec 2019 08:56
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/1278

Actions (login required)

View Item View Item