PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KREDIT USAHA MIKRO DI PT BANK RAKYAT IDONESIA TBK UNIT TAMPAN

IRWANDA, IRWANDA (2019) PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KREDIT USAHA MIKRO DI PT BANK RAKYAT IDONESIA TBK UNIT TAMPAN. Other thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img] Text
IRWANDA.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (113kB)
Official URL: file:///D:/SKRIPSI%20REPO/pdf/IRWANDA.pdf

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya persoalan kredit mikro yang bermasalah di BRI Unit Tampan Pekanbaru, kredit mikro yang bermasalah disebabkan oleh wanprestasi atau ingkar pelaksanaan pekerjaan kredit oleh nasabah dengan masalah agunan, usaha dari masalah yang macet sehingga mengganggu pembayaran sesuai yang di perjanjikan. Tujuan penelian ini adalah Untuk mengetahui tata cara pelaksanaan pemberian kredit usaha mikro di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Tampan. Untuk mengetahui cara penyelesaian kredit macet pada kredit usaha mikro di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Tampan. Dan Untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang menghambat penyelesaian kredit macet pada kredit usaha mikro di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Tampan. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, yang mana sumber data yang digunakan adalah sumber data hukum primer, sumber hukum sekunder dan tersier, dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Sedangkan dalam menarik kesimpulan data ditentukan dengan metode induktif yaitu menarik suatu dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan yang bersifat umum.Kesimpulan dalam penelitain ini adalah Faktor penyebab terjadinya kredit macet yaitu berasal dari nasabah dan berasal dari bank. Pertama, faktor yang berasal dari nasabah yaitu nasabah menyalahgunakan kredit, nasabah kurang mampu mengelola usahanya, nasabah beritikad tidak baik. Kedua, faktor yang berasal dari bank yaitu kualitas pejabat bank, persaingan antar bank, hubungan intern bank, pengawasan bank. Dan Langkah-langkah yang diambil oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Tampan dalam menangani kredit bermasalah yaitu dengan cara melakukan pendekatan kepada debitur agar dapat menyelesaikan tunggakannya dengan secepatnya dan pihak bank juga mengirimkan surat teguran pertama sampai dengan surat teguran ketiga, nasabah yang tidak tepat waktu dalam pengembalian kreditnya, maka akan dilakukan penjadwalan kembali (Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning), dan penyitaan jaminan. Kemudian Upaya penyelesaian kredit macet yang dilakukan Pt. Bank rakyat indonesa Unit Tampan Untuk menyelesaikan kredit macet adalah dengan mencari jalan keluar yang lebih praktis, efisien dan efektif yakni dengan cara melakukan penagihan secara terus menerus. Tapi apabila nasabah sudah dinyatakan dalam kolektibilitas kredit diragukan maka PT. Bank BRI Unit Tampan melaporkan hal tersebut kepada PT Askrindo untuk pengajuan klaim.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Zuliyati Zuliyati
Date Deposited: 31 Dec 2019 08:53
Last Modified: 31 Dec 2019 08:53
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/1252

Actions (login required)

View Item View Item