PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) SECARA MEDIASI PENAL DI POLSEK KAMPAR

IGIT DEO AGIST, IGIT (2019) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) SECARA MEDIASI PENAL DI POLSEK KAMPAR. Other thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img] Text
IGIT DEO AGISTI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (125kB)
Official URL: file:///D:/SKRIPSI%20REPO/pdf/IGIT%20DEO%20AGISTI....

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara mediasi penal di Polsek Kampar. Hambatan apa saja yang ditemukan dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara mediasi penal di Polsek Kampar. Upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara mediasi penal di Polsek Kampar. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara Mediasi Penal di Polsek Kampar. Untuk mengetahui. Untuk mengetahui Hambatan yang ditemukan dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara Mediasi Penal di Polsek Kampar. Untuk mengetahui Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara Mediasi Penal di Polsek Kampar. Kesimpulan Penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara mediasi penal di Polsek kampar sudah berjalan, namun tidak berjalan optimal karena banyak ditemukan hambatan antara tidak maunya korban mengadukan kasus KDRT tersebut karena pada pelaku karena merasa ada hubungan dekat atau emosional tanpa adanya suatu perbedaan khusunya pada kasus KDRT sehingga melakukan mediasi penal di satu sisi dan di sisi lainnya hukum pidana memberikan suatu batas KDRT dan merupakan delik aduan, dan pemahaman dan kerja sama antar aparat penegak hukum masih kurang sehingga sulit meyakinkan mereka untuk merekomendasikan kasus untuk diselesaikan melalui mediasi penal. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara mediasi penal di Polsek Kampar adalah dengan mengakomodir proses damai antara kedua pihak. Saran perlunya ada kesadaran oleh masyarakat untuk senantiasa dalam menyelesaikan permasalahan untuk unsur mufakat dan musyawarah serta memperhatikan adanya hukum positif yang berlaku untuk mencapai keadilan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Zuliyati Zuliyati
Date Deposited: 31 Dec 2019 08:51
Last Modified: 31 Dec 2019 08:51
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/1226

Actions (login required)

View Item View Item