PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI POLRESTA PEKANBARU

HENDRA, HENDRA (2019) PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI POLRESTA PEKANBARU. Other thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img] Text
HENDRA.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives.

Download (108kB)
Official URL: file:///D:/SKRIPSI%20REPO/pdf/HENDRA.pdf

Abstract

Adapun penelitian skripsi ini mengambil judul tentang pelanggaran disiplin anggota polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polresta Pekanbaru, sebagaimana pada Pasal 3 huruf (d) menyatakan adanya kesamaan hak, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin wajib diperlakukan sama tanpa membedakan pangkat dan jabatan. Namun kenyataannya didalam penegakan hukum pelanggaran masih adanya ketidak adadilann pada putusan hukuman terutama hak yang tanpa pembedaan pangkat dan jabatan. Rumusan masalah bagaimanaklah penegakan hukum pelanggaran disiplin anggota Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016, apakah hambatan dalam penegakan hukum pelanggaran disiplin anggota Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 dan bagaimanakah upaya mengatasi hambatan terhadap penegakan hukum pelanggaran disiplin anggota Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pelanggaran disiplin anggota Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis, lokasi penelitian Polresta Pekanbaru, pengumpulan data dilakukan dengan 3 langkah yakni observasi, wawancara dan kajian kepustakaan dan pada analisa data menjelaskan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian dapat disimpulkan penegakan hukum pelanggaran disiplin anggota polri berdasarkan perkap nomor 2 tahun 2016, tidak maksimal sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 butir (d) tidak adanya kesamaan hak tanpa membedakan pangkat dan jabatan, adanya kepastian hukum tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan dan adanya keputusan yang menjunjung tinggi rasa keadilan bagi para pihak tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu, hambatan belum adanya ketentuan perundangundangan yang mengatur dengan jelas tentang mekanisme dan tata cara pemberian saksi bagi yang melanggar kedisiplinan dan kode etik kepolisian, belum adanya satu lembaga/instansi yang di tunjuk secara langsung oleh kepolisian secara idenpenden untuk membentu mengatasi masalah ditubuh kepolisian serta upaya adanya peningkatan dalam penanganan perkara mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, pemeriksaan dalam sidang disiplin, penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukuman. Saran Agar lebih menciptakan programprogram terkait pembinaan anggota untuk meminimalisir pelanggaran disiplin kepolisian dan menciptakan anggota yang sesuai dengan cita-cita kepolisian yang menciptakan kepolisian yang baik dan bersih. Kata kunci . : Penegakan hukum, Disiplin anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Zuliyati Zuliyati
Date Deposited: 31 Dec 2019 08:42
Last Modified: 31 Dec 2019 08:42
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/1157

Actions (login required)

View Item View Item