PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN DI KECAMATAN RUMBAI

HASAN BASRI, HASAN (2019) PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN DI KECAMATAN RUMBAI. Other thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img] Text
HASAN BASRI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (228kB)
Official URL: file:///D:/SKRIPSI%20REPO/pdf/HASAN%20BASRI.pdf

Abstract

Pasar Rumbai sekarang semakin berkurang fungsinya sebagai salah satu pasar rakyat di Kecamatan Rumbai, selain sepi di kunjungi oleh para pembeli, sebagian para pedagang lebih memilih berjualan di pasar kaget. Dari beberapa fenomena-fenomena serta dampak positif yang ditimbulkan munculnya Pasar Kaget di Kota Pekanbaru umumnya dan di Kecamatan Rumbai khususnya, maka penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh dengan judul penelitian “Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Di Kecamatan Rumbai”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimanakah, hambatan serta upaya yang dilakukan mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kecamatan Rumbai? Tujuan penelitian ini: Untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kecamatan Rumbai. Untuk menjelaskan apa hambatan dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kecamatan Rumbai. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian di Pasar Kaget Kecamatan Rumbai. Diuraikan dengan kalimat yang jelas dan bahasa yang mudah dimengerti, sehingga ditarik kesimpulan dari fakta-fakta yang lebih luas dalam aturanaturan yang bersifat umum, kepada fakta–fakta yang lebih sempit dengan aturan-aturan yang bersifat lebih khusus seperti pengaturan tentang sesuatu hal secara khusus. Cara ini dikenal dengan perumusan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya adalah pihak dari pedagang tidak mematuhi aturan hukum yang ada seperti tidak menjaga kebersihan, berjualan di trotoar jalan, belum meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan terutama pasar kaget. Saran dari penulis adalah Diharapkan kepada masyarakat supaya objektif dalam mendirikan pasar kaget, yaitu mempertimbangkan berbagai aspek yang bertujuan terciptanya keindahan, kebersihan dan ketertiban. Seperti mempertimbangkan apakah area pasar kaget tersebut ideal atau tidak untuk didirikan di tempat tersebut, selanjutnya bagi Pemerintah Kota Pekanbaru perlu membuat Regulasi terkait dengan keberadaan pasar kaget, sehingga Pemerintah Kota berwenang dalam melakukan penataan dan penertiban pasar kaget. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Pengelolaan Pasar Rakyat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Zuliyati Zuliyati
Date Deposited: 31 Dec 2019 08:37
Last Modified: 31 Dec 2019 08:37
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/1131

Actions (login required)

View Item View Item