KEWENANGAN MENYURUH BERHENTI SESEORANG OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI RIAU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU

Freddy Lamsihar, Freddy (2019) KEWENANGAN MENYURUH BERHENTI SESEORANG OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI RIAU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU. Other thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img] Text
FREDDY.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (126kB)
Official URL: file:///D:/SKRIPSI%20REPO/pdf/FREDDY.pdf

Abstract

Penelitian ini ditujukan pada wewenang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja di Pemerintahan Provinsi Riau dalam Kewenangan Menyuruh Berhenti Seseorang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tentang Kewenangan Menyuruh Berhenti Seseorang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2009Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, menjelaskan hambatan dan cara mengatasi hambatan dalam Kewenangan Menyuruh Berhenti Seseorang oh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian yang digunakan untuk melihat secara langsung dilapangan objek penelitian. Lokasi penelitian bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau. Adapun populasi dan sampel dalam penelitian ini yaitu: Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Kepala Seksi Bidang Penegakan Peraturan Daerah orang dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Data diperoleh dengan Teknik observasi dan wawancara dengan analisis data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif dan dalam menarik kesimpulan ditempuh dengan cara Deduktif. Kewenangan Menyuruh Berhenti Seseorang Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau belum terlaksana dengan baik karena masih kurangnya pemahaman Penyidik Pegawai Negeri Sipil tentang hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam melaksanakan tugas. Hal itu terlihat pada pelaksanaan kegiatan penegakan peraturan daerah tertentu serta masih kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah dalam upaya pembinaan dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Kata Kunci : Berhenti, Satpol PP, Riau

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Zuliyati Zuliyati
Date Deposited: 31 Dec 2019 08:10
Last Modified: 31 Dec 2019 08:10
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/1123

Actions (login required)

View Item View Item