PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

ERWIN SYAHPUTRA, ERWIN (2019) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. Other thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img] Text
ERWIN SYAHPUTRA.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (109kB)
Official URL: file:///D:/SKRIPSI%20REPO/pdf/ERWIN%20SYAHPUTRA.pd...

Abstract

Menurut Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatakan Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Namun pada kenyataannya yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi masih banyaknya terdapat pelaku penambangan emas yang tidak memiliki izin, Dengan melihat permasalahan ini, pelaku Penambangan emas tanpa izin tersebut jelas sudah melanggar aturan hukum tentang pertambangan mineral dan batubara, Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah, Hambatan yang dihadapi dan upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa izin (peti) di Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dan bersifat deskriptif, dengan sampel Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Satuan Reserce Kriminal Polres Kuantan Singingi, dan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara, Kesimpulan adalah belum terlaksana sebagaimana mestinya dikarenakan penegakan hukumnya masih banyak pelaku tindak pidana penambangan emas yang tidak memiliki izin. Hambatannya adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi beberapa persyaratan yang diperlukan oleh pegawai dalam menerbitkan izin, adanya biaya pengurusan izin yang tinggi, kelalaian dari pengusaha sendiri serta karena syarat-syarat dan prosedurnya berbelit-belit ditambah lagi kurangnya kesadaran masyarakat khususnya para pengusaha penambang emas dalam melakukan kewajibannya yaitu membayar pajak perizinan penambangan emas. Upaya dalam mengatasi hambatan adalah penegakan hukum secara persuasif dan secara represif. Secara persuasif yakni melakukan penyuluhan hukum tentang ketentuan pidana mengenai kejahatan pertambangan tanpa izin/illegal mining, melakukan koordinasi dengan intansi terkait, melakukan sosialisasi, Pemasangan spanduk/pamflet tiap kecamatan mengenai bahaya kegiatan pertambangan tanpa izin/illegal mining, melakukan pengawasan dan operasi rutin dan mengajak tokoh-tokoh masyarakat dan tokohtokoh pemuka agama untuk bersama-sama memberikan nasehat dan bimbingan terhadap masyarakat sekitar daerah pertambangan emas tanpa izin. Sedangkan upaya represif yakni menindak tegas pelaku kejahatan pertambangan tanpa izin dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, Menyita alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, baik pompa dompeng maupun alat berat seperti excavator dan lowder. Kata kunci : Penambangan emas tanpa ijin (PETI)

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Zuliyati Zuliyati
Date Deposited: 31 Dec 2019 07:58
Last Modified: 31 Dec 2019 07:58
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/1112

Actions (login required)

View Item View Item