PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI NOMOR : 21/PUU-XII/2014

DAVID PERNANDA, DAVID (2019) PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI NOMOR : 21/PUU-XII/2014. Other thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img] Text
DAVID PERNADA.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (130kB)
Official URL: file:///D:/SKRIPSI%20REPO/pdf/DAVID%20PERNADA.pdf

Abstract

Permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP bukan merupakan obyek praperadilan, tetapi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ranah obyek praperadilan maka diperlukan kearifan untuk menetapkan acuan yang dijadikan dasar hukum diterima atau ditolaknya permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ini dengan tetap memperhatikan batasan-batasan mengenai praperadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan dinamika masyarakat. Penulis merumuskan permasalahan yaitu, bagaimana penetapan tersangka sebagai objek praperadilan pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, apakah faktor yang mempengaruhi penetapan tersangka sebagai objek praperadilan pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dan bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014. Jenis penelitian yang tergolong kedalam jenis hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang khususnya mempelajari atau menteliti tentang Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dan sifat dari pada penelitian ini adalah diskriptif analitis. Penetapan tersangka sebagai objek praperadilan pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 yaitu terhadap Pasal 77 huruf a KUHAP hanya bersifat membatasi objek yang diajukan praperadilan. Namun, bagaimana jika penetapan tersangka telah mengalami perkembangan atau modifikasi yang salah satu bentuknya adalah penetapan tersangka oleh penyidik. Sehingga Mahkamah Konstitusi menambah objek praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP yang bersifat limitatif dengan menambahkan penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, demi terciptanya KUHAP yang mengikuti perkembangan hukum yang hidup dalam masyarakat. Faktor yang mempengaruhi penetapan tersangka sebagai objek praperadilan pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUUXII/2014 yaitu memperluas objek praperadilan dan memperluas berlakunya Pasal 77 huruf a KUHAP, khususnya berhubungan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledehan, penyitaan, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan, dalam implementasinya dalam kasus tertentu diperlukan untuk menjamin hak-hak warga negara, dari kesewenangwenangan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam konteks penegakan hukum pidana. Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi pasca putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 yang paling utama mengenai tiga hal, perwujudan due process of law dalam negara hukum, gelombang dinamika masyarakat dari segi politik dan budaya yang juga sangat mempengaruhi pertimbangan hakim, serta yang paling krusial adalah mengenai realisasi penegakkan hak asasi manusia pada proses praperadilan sebagai tersangka dalam penyidikan dan pemeriksaan. Kata Kunci : Objek Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Zuliyati Zuliyati
Date Deposited: 31 Dec 2019 07:50
Last Modified: 31 Dec 2019 07:50
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/1083

Actions (login required)

View Item View Item