IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH DEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIA PADA BANK SYARIAH KOTA PEKANBARU

BUDI PURNAMA, BUDI (2019) IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH DEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIA PADA BANK SYARIAH KOTA PEKANBARU. Other thesis, FAKULTAS HUKUM.

[img] Text
BUDI PURNAMA.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution No Derivatives.

Download (238kB)
Official URL: file:///D:/SKRIPSI%20REPO/pdf/BUDI%20PURNAMA.pdf

Abstract

Implementasi akad mudharabah tidak berjalan sepenuhnya di Bank Syariah karena terkait dengan moral hazard (resiko) sebagai karakteristik nasabah. Akad mudharabah merupakan akad bagi hasil dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bentuk profit and lost sharing (untung dan rugi dibagi bersama) tapi dalam praktiknya Bank Syariah masih menggunakan revenue sharing (uang masuk / income), sesuai dengan undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah. Objek penelitianinimengunakanhukumsosiologis, terkait dengan pelaksanaan akad mudharabah PT Bank Mega Syariah (BMS), dan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) di Kota Pekanbaru. Alasan pemilihan lokasi penelitian pada kedua bank itu didasarkan pada data awal yang menunjukkan bahwa antusiasme nasabah yang terus meningkat dan peningkatan akad mudharabah yang signifikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad mudharabah PT Bank Mega Syariah (BMS), dan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) di Kota Pekanbaru menggunakan mudharabah muṭlaqah pada funding (pendanaan) dan lending (pembiayaan). Penerapan mudharabah muṭlaqah menyebabkan kedua bank syariah mengalami principal-agent ( pendelegasian wewenang kepada agent dalam hal pengelolaan usaha sekaligus pengambil keputusan dalam perusahaan). Dalam penelitian iniditemukan fakta bahwa skema profit-sharing tidak digunakan oleh kedua bank syariah itu dengan alasan risikonya tinggi. Kedua bank syariah itu menggunakan skema revenue-sharing. Ternyata kedua bank syariah menggunakan prediksi atas pendapatan nasabah yang diasumsikan selalu mendapat keuntungan Profit-Sharing dan Gross Profit Sharing tidak digunakan karena diasosiasikan dengan tingginya biaya monitoring dan verifikasi, karen permasalahan efek moral hazard sangat besar dan sebagai implikasinya biaya monitoring dan verifikasi juga besar. Dalam hal penentuan bagi hasil itu, kedua bank syariah itu mengakui bahwa antara bank dan nasabah terjadi diskusi untuk menentukan porsi keuntungan.Setelah diteliti lebih lanjut sebetulnya mereka memposisikan nasabah secara pasif. Nasabah telah disuguhkan pola bagi hasil yang telah ditentukan oleh bank. Tidak ada peran tawar menawar bagi hasil. Dalam penyelesaian sengketa, PT Bank Mega Syariah (BMS), dan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) di Kota Pekanbaru menggunakan pola yang berbeda-beda. PT Bank Mega Syariah (BMS) menggunakan metode musyawarah (al-sulhu) hingga lembaga tahkim (arbitrase), dan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) menggunakan metode musyawarah (alsulhu), lembaga tahkim (arbitrase) hingga kepada level Qadha (pengadilan). Dalam pelaksanaan akad mudharabah, PT Bank Mega Syariah (BMS), dan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) di Kota Pekanbaru perlu mempetimbangkan kembali skema revenue-sharing kepada profit and lost sharing. Dalam penyelesaian sengketa, perlu dibuat peraturan hukum beracara yang dapat menangani sengketa perbankan syariah yang memiliki nasabah beragam agama agar tercapainya kepastian hukum

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Zuliyati Zuliyati
Date Deposited: 31 Dec 2019 07:49
Last Modified: 31 Dec 2019 07:49
URI: http://repository.unilak.ac.id/id/eprint/1073

Actions (login required)

View Item View Item